Apa yang dimaksud dengan “hak-hak pekerja”? Bukankah setiap pekerja telah memiliki hak seperti yang ada dalam aturan hukum? Mengapa “hak serikat pekerja” menjadi penting dibicarakan? Tiga pertanyaan tersebut dapat dengan sederhana dijawab bahwa : “hak serikat pekerja” tidak sama dengan “hak-hak pekerja”. Hal ini perlu dikemukakan sedari awal sebab umumnya “hak serikat pekerja” (trade union rights) disamakan begitu saja dengan “hak-hak pekerja” (worker’s rights). Dimana letak perbedaannya?
“Hak-hak pekerja” selalu melekat pada setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji. Karena pekerjaannya di bawah perintah orang pemberi kerja maka seorang pekerja perlu memperoleh jaminan perlindungan dari tindakan yang sewenang-wenang dari orang yang membayar gajinya. “Hak pekerja” tersebut muncul secara bersamaan ketika si pekerja mengikat dirinya pada si majikan untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Yang biasanya langsung dapat dijadikan contoh adalah ; hak atas upah.
“Hak-hak pekerja” ini hanya ada sewaktu seseorang menjadi pekerja, hak ini melekat hanya pada mereka yang bekerja. Ketika ia sudah tidak menjadi pekerja lagi, “hak-hak” yang pernah ada padanya secara otomatis menjadi hilang.
Berbeda dari “hak-hak pekerja”, “hak serikat pekerja” melekat pada organisasi pekerja, bukan pada individu si pekerja satu per satu. “Hak serikat pekerja” baru timbul ketika para pekerja membentuk organisasi perjuangan mereka. Oleh karenanya “hak serikat pekerja” bersifat kolektif, milik bersama kelompok pekerja/buruh ketika mereka melalui berorganisasi. Jadi, hak ini bukan milik perorangan pekerja, melainkan milik organisasi yang dibentuk oleh para pekerja.
“Hak serikat pekerja” ini ada untuk menjamin jalannya dan berfungsinya organisasi pekerja dalam membela para anggotanya. Perlu disadari bahwa ini karena pekerja tidak bisa berjuang sendiri-sendiri. Perjuangan akan lebih berhasil apabila bersama-sama dalam membentuk organisasinya. “Hak serikat pekerja” ini menjadi syarat utama keberhasilan perjuangan para pekerja. Inilah pentingnya keberadaan Serikat Pekerja.
“Hak-hak pekerja” selalu melekat pada setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji. Karena pekerjaannya di bawah perintah orang pemberi kerja maka seorang pekerja perlu memperoleh jaminan perlindungan dari tindakan yang sewenang-wenang dari orang yang membayar gajinya. “Hak pekerja” tersebut muncul secara bersamaan ketika si pekerja mengikat dirinya pada si majikan untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Yang biasanya langsung dapat dijadikan contoh adalah ; hak atas upah.
“Hak-hak pekerja” ini hanya ada sewaktu seseorang menjadi pekerja, hak ini melekat hanya pada mereka yang bekerja. Ketika ia sudah tidak menjadi pekerja lagi, “hak-hak” yang pernah ada padanya secara otomatis menjadi hilang.
Berbeda dari “hak-hak pekerja”, “hak serikat pekerja” melekat pada organisasi pekerja, bukan pada individu si pekerja satu per satu. “Hak serikat pekerja” baru timbul ketika para pekerja membentuk organisasi perjuangan mereka. Oleh karenanya “hak serikat pekerja” bersifat kolektif, milik bersama kelompok pekerja/buruh ketika mereka melalui berorganisasi. Jadi, hak ini bukan milik perorangan pekerja, melainkan milik organisasi yang dibentuk oleh para pekerja.
“Hak serikat pekerja” ini ada untuk menjamin jalannya dan berfungsinya organisasi pekerja dalam membela para anggotanya. Perlu disadari bahwa ini karena pekerja tidak bisa berjuang sendiri-sendiri. Perjuangan akan lebih berhasil apabila bersama-sama dalam membentuk organisasinya. “Hak serikat pekerja” ini menjadi syarat utama keberhasilan perjuangan para pekerja. Inilah pentingnya keberadaan Serikat Pekerja.
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
- Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
- Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
- Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
- Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
- Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
- Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai
0 komentar:
Posting Komentar